Gaji bidan di Puskesmas dapat bervariasi, tergantung apakah mereka adalah PNS atau non-PNS. Untuk bidan PNS, gaji yang diterima akan lebih tinggi dibandingkan dengan bidan non-PNS. Sebagai seorang bidan PNS, seseorang akan memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil dan bekerja di bawah Kementerian Kesehatan.
Bicara gaji bidan non PNS (swasta) bisa dikatakan lebih besar dibanding dengan gaji bidan PNS. Dengan catatan rumah sakit, puskesmas atau faskes tempat bekerja cukup maju dan terpercaya. Untuk gaji pokok bidan swasta sendiri berkisar Rp 3,24 - Rp 4 juta per bulan.
"Kalau masalah kelahiran kan, bayinya bisa di bawah, kelilit tali pusar, dan ini menyebabkan angka kematian (bayi saat lahir) tinggi akibat komplikasi kelahiran," kata Budi Gunadi di Media Center Indonesia Maju, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).. Mantan Wamen BUMN ini menjelaskan, akhir tahun 2023 ini 10 ribu Puskesmas di Indonesia sudah memiliki alat USG.
Informasi Gaji Bidan di Rumah Sakit/Puskesmas Terbaru 2022. 1. Gaji Bidan PNS di Rumah Sakit/Puskesmas. Bidan Terampil. 1. Bidan Pelaksana; 2. Bidan Pelaksana Lanjutan; 3. Bidan Penyelia; Bidan Ahli. 1. Bidan Pratama; 2. Bidan Muda; 3. Bidan Madya; 2. Gaji Bidan di Rumah Sakit/Klinik Swasta (Non PNS) Penutup
2. Gaji petugas KPPS untuk Pilkada 2024. Ketua: Rp 900.000. Anggota: Rp 850.000. Satlinmas: Rp 650.000. Gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan penyelenggaraan pemilu sebelumnya pada 2019. Baca juga: Aturan Debat Pilpres dalam Penjelasan UU Pemilu: 3 Kali Capres dan 2 Kali Cawapres.
raJgBCN.
berapa gaji bidan di puskesmas